Pembicara : Mbak Mitra Suryono dan Mbak Elsa Ayu
1. Organisasi PBB
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Adapun yang menjadi visi dari organisasi PBB ialah:
-. Menciptakan perdamaian dan keamanan di dunia;
-. Tidak memihak atau memilih manusia;
-. Mendorong pembangunan di negara-negara di dunia.
-. Menciptakan perdamaian dan keamanan di dunia;
-. Tidak memihak atau memilih manusia;
-. Mendorong pembangunan di negara-negara di dunia.
2. Area Kerja PBB
Yang menjadi area kerja dari organisasi PBB ini dapat dilihat dari perannya sebagai suatu organisasi/peran berikut:
- Majelis Umum ( Majelis Musyawarah Utama)
- Dewan Keamanan
- Dewan Ekonomi dan Sosial
- Sekretariat
- Mahkamah Internasional
3. United Nations High Commissions of Refugees (UNHCR)
United Nations High Commissions of Refugees (UNHCR) adalah suatu organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah didirikan oleh Majelis Umum PBB, sejak 14 December 1950 tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi dunia.
Pengungsi yang dilindungi oleh UNHCR adalah mereka yang (berdasarkan Konvensi 1951, pasal 1A) berada diluar negara asal kewarganegaraannya, terbukti memiliki ketakutan yang mendasar, dan adanya penganiayaan karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan tidak mendapat perlindungan dari negara tempat ia berada.
Berkaitan dengan hal tersebut, UNHCR memiliki tiga fungsi utama berikut:
-. Memberikan perlindungan internasional
Memberikan perlindungan internasional (negara lain) bagi mereka yang tidak mendapatkan perlindungan dari negaranya sendiri.
-. Memberikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi
Bentuk solusi panjang yang diberikan oleh UNHCR untuk para pengungsi diantaranya yaitu pemulangan secara suka rela, integrasi lokal (menerima sebagai warga negara), dan penempatan di negara ketiga yang telah memiliki kesepakatan dengan UNHCR.
-. Mempromosikan Hukum Pengungsi Internasional
4. United Nations For You (UN4U)
Kampanye UN4U (United Nations for You) diluncurkan pada tahun 2008 sebagai sebuah langkah untuk mempertemukan para pimpinan senior dan staf PBB dengan siswa-siswi dari berbagai sekolah yang berada di New York dan sekitarnya.
Di Indonesia sendiri, kegiatan kampanye UN4U ini sudah menjadi suatu agenda rutin yang dilakukan oleh organisasi United Nations High Commissions of Refugees (UNHCR).
Tujuan diadakannya kegiatan kampanye United Nations For You (UN4U) ini adalah untuk meningkatkan kesadaran diantara pemuda mengenai kinerja PBB sebagai salah satu bagian dari perayaan UN Day atau hari jadi PBB yang dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 24 Oktober dan mengajak anak muda untuk menjadi duta PBB agar menjalankan visi-misi kemanusiaan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar