Selasa, 03 Januari 2012

BEDAH MEDIA

Pembicara: Paulus Widiyanto (Praktisi Penyiaran, Anggota DPR)

     Menurut ketentuan umum UU 32/2002, lembaga penyiaran adalah penyelenggaraan penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengertian lembaga penyiaran adalah sama dengan penyelenggaraan penyiar. Semua bentuk penyiaran haruslah didasarkan pada UU yang berlaku dan diseleksi agar sesuai UU.
      Seperti halnya anatomi pada tubuh manusia, dalam dunia penyiaran juga terdapat anatomi maupun infrastruktur yang membentuk suatu penyiaran.
Anatomi/ infrastruktur sistem penyiaran:
1. Lembaga Penyiaran
    Lembaga penyiaran di Indoensia terbagi menjadi dua, yaitu: 
 a. Lembaga Penyiaran Publik
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran yang berpusat di Jakarta ini terbentuk pada tahun 2005 dan menaungi Televisi Republik Indonesia(1962) dan Radio Republik Indonesia(1945)
b. Lembaga Penyiaran Swasta
Lembaga Penyiaran Swasta merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran swasta radio atau televisi.
-Badan hukum yang dimaksud hanya berupa perseroan terbatas yang dibuktikan dengan akta notaris dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI.
-Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian hanya tentang jasa penyiaran radio atau televisi, lembaga penyiaran swasta
Lembaga penyiaran swasta di Indonesia terdiri atas 10 stasiun TV

2. Badan Usaha/pemilik Modal
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. sedangkan pemilik modal ialah  orang yang mempunyai dana untuk diinvestasikan maupun bekerja sama dengan orang yang membutuhkan modal.

3. Izin
Dalam dunia penyiaran, penting untuk didapat adalah izin penyiaran. di Indonesia izin penyiaran dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Izin penyiaran untuk radio adalah 5 tahun sementara penyiaran televisi mempunyai izin 10 tahun penyiaran.

4. Teknologi
Kemajuan teknologi menjadi salah satu penentu berkembangknya penyiaran di dunia. Teknologi yang digunakan dalam penyiaran adalah kabel, satelit, gelombang, dan juga internet.
ada 2 macam gelombang elektromagnetic yakni analog dan digital. jalan dari gelombang tersebut dinamakan kanal. kanal berfungsi agar gelombang yang satu dengan yang lain tidak saling bertabrakkan.
di Indonesia sendiri pemakaian gelombang digital dilakukan agar mendapatkan lebih banyak ruang untuk penyiaran. melalui internet juga sekarang telah marak dilakukan oleh berbagai lembaga penyiaran di dunia, dengan teknologi streaming.

5. Usaha pembiayaan
Dalam penyiaran diperlukan adanya dana yang besar untuk tetap bertahan dalam melakukan penyiaran. salah satunya dengan mencari dana melalui iklan. iklan membuat usaha penyiaran tetap hidup tanpa iklan, penyiaran tidak akan berjalan kerena tidak adanya saluran dana yang cukup. selain itu dana bisa didapat melalui televisi langganan.

6. Sumber Daya Manusia
Penyiaran membutuhkan sumber daya manusia yang tepat terlebih SDM yang dapat menarik minat penonton untuk menonton siaran tersebut. hal ini penting karena jika penonton tidak tertarik maka siaran tersebut dapat dikatakan tidak ada peminat dan akan mati.

7. Konten
Lembaga penyiaran harus selalu mematuhi peraturan tentang isi siaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar peraturan tentang isi siaran. 

8. Audience
Selanjutnya yang menjadi salah satu yang terpenting dari sebuah penyiaran adalah adanya audience. tanpa adanya audience tentunya penyiaran tersebut akan mati. Hal terpenting yang harus didapat dari audience adalah waktu mereka. Sebuah penyiaran memelukan dan membutuhkan waktu audience untuk menonton maupunmendengarkan siaran mereka, oleh karenanya penyiaran harus dikemas untuk menarik minat audience meluangkan waktu mereka tersebut.

9. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik merupakan pedoman operasional dalam melaksanakan tugas wartawan atau jurnalistik secara profesional dan tidak melanggar hukum kode etik jurnalistik merupakan alat kontrol bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. setiap jurnalis atau wartawan dalam suatu lembaga penyiaran di Indoensia harus mematuhi kode etik jurnalistik.

10. Regulator
Regulator adalah institusi atau individu yang mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan membuat aturan atau pembatasan. Regulator dari penyiaran di Indonesia antara lain Pemerintah, Komisi Penyiaran Indoensia (KPI), dan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar